Isu Perlindungan Data dan Privasi, Pahami Regulasinya

Isu Perlindungan Data

Kemajuan di bidang teknologi informasi telah menghilangkan batas jarak dan waktu. Saat ini, berbagai bentuk komunikasi juga dapat kita lakukan dengan mudah. 

Namun, kemudahan tersebut membawa sebuah konsekuensi. Data dan privasi kita kini lebih rentan untuk dicuri atau disalahgunakan. Terkait hal itu, Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang mengatur isu perlindungan data dan privasi. 

Bagaimana bunyi ketentuan tersebut? Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi data di era digital seperti sekarang? Berikut penjelasan singkatnya.

Isu Perlindungan Data

Apa yang Dimaksud Dengan Perlindungan Data dan Privasi

Menurut informasi yang dirangkum dari Buku Literasi Informasi (2021) yang ditulis oleh Dewi Yanti Liliana dkk,  privasi informasi adalah informasi yang berkaitan dengan data pribadi.

Kecanggihan teknologi informasi saat ini telah membuat pengguna memiliki kemudahan akses terhadap berbagai informasi. Karena itu, isu perlindungan data menjadi lebih mendesak.

Bukan hanya data dan privasi pribadi yang menjadi sasaran pembobol. Data keuangan perusahaan, catatan politik, rekam medis, hingga sistem keamanan perusahaan bisa mengalami serangan siber yang jelas merugikan.

Adakah Payung Hukum yang Mengatur Isu Tersebut?

Dilansir dari laman Kompas, perlindungan data pribadi yang ada dalam sebuah sistem elektronik diatur dalam UU ITE pasal 26 tahun 2006. Undang-Undang tersebut meliputi perlindungan data dari penggunaan tanpa disertai izin, perlindungan dari intervensi serta akses ilegal, dan perlindungan dari pihak penyelenggara layanan sistem elektronik. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki Permen atau Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan data pribadi adalah data milik perorangan tertentu yang keberadaannya dilindungi, dirawat, serta sifat kerahasiaannya dijaga.

Berikut beberapa poin yang diatur dalam Permen ini yang dirangkum dari laman Kominfo.

  1. Pemilik data pribadi merupakan individu yang memiliki data perseorangan.
  2. Setiap penyelenggara sistem elektronik harus memiliki aturan tersendiri untuk melindungi data pribadi dalam kegiatan operasionalnya. 
  3. Proses perolehan dan pengumpulan data pribadi yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik harus melalui cara yang sesuai dengan peraturan.
  4. Data yang disimpan dalam sistem elektronik harus akurat dan telah diverifikasi. Data disimpan dalam bentuk enkripsi.
  5. Sistem elektronik yang mengelola data pribadi harus sudah tersertifikasi.
  6. Penyelenggara sistem elektronik harus memberikan akses pada pengguna untuk memperbarui datanya.
  7. Apabila pemilik data pribadi masih anak-anak, maka segala bentuk persetujuan yang dibutuhkan dilimpahkan pada orang tua atau wali anak tersebut. 

Apa Saja Bentuk Pelanggaran Terhadap Data Pribadi?

Sebagai pengguna internet yang aktif, kita sebaiknya memahami hal-hal yang dilindungi dan batasan yang tidak boleh dilanggar dalam UU PDP.

Lantas, tindakan apa saja yang masuk ke dalam pelanggaran terhadap data pribadi dan privasi?

Berikut beberapa contohnya.

  1. Peretasan akun media sosial. Tindakan ini biasanya disertai dengan pencurian data
  2. Pencurian data pribadi oleh pihak ketiga. Hal ini dapat terjadi ketika pengguna menggunakan aplikasi tertentu lalu memberi izin untuk pihak ketiga untuk memiliki akses terhadap data pribadi.
  3. Menyebarkan foto, video, dan detail pribadi lainnya tanpa seizin pemilik data.
  4. Menandai seseorang dalam unggahan sosial media tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
  5. Mengumpulkan data orang lain lalu menggunakannya untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, menjual kumpulan data ke sebuah institusi.

Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Melindungi Data Pribadi?

Negara kita memang memiliki regulasi yang mengatur isu perlindungan data. Sayangnya, masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang melanggar aturan untuk kepentingan pribadi. Lalu, apa yang bisa kita upayakan supaya data penting terhindar dari kejahatan siber?

1. Password yang tidak mudah ditebak

Upaya yang paling mudah adalah dengan membuat kata kunci yang tidak mudah ditebak. Hindari memakai tanggal hari kelahiran, hari jadi, atau identitas umum lainnya. Gunakan kombinasi huruf kapital, angka, dan simbol supaya passwords menjadi lebih rumit.

2. Hati-hati memakai jaringan WiFi umum

Jaringan WiFi publik rentan diserang oleh hacker. Melalui jaringan tersebut peretas bisa mencuri data pribadi dan disalahgunakan.

3. Selalu pastikan data terenkripsi

Data yang terenkripsi bisa mengurangi risiko terjadinya akses ilegal. Maka, pastikan data yang kamu simpan atau ditransmisi melalui internet sudah terenkripsi.

4. Hindari link mencurigakan

Salah satu penipuan siber yang marak terjadi adalah link phishing. Jangan mengunjungi link yang mencurigakan karena data-data penting bisa berpindah tangan. Ciri khas link seperti ini adalah adanya caption atau narasi yang bersifat clickbait.

5. Berhati-hati dalam memberikan akses

Terakhir, jangan mudah memberi izin atau akses terutama saat sedang menggunakan  sebuah aplikasi yang kurang kredibel. Pelajari semua ketentuan dengan teliti sebelum membuka akses.

Demikian informasi mengenai isu perlindungan data dan privasi. Di tengah kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi, sikap waspada tetap diperlukan. Lindungi selalu data pribadi supaya terhindar dari kejahatan siber yang mengintai. Semoga bermanfaat.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/24/210000869/pengertian-information-privacy-dan-perlindungan-data-pribadi
https://www.kominfo.go.id/content/detail/8621/indonesia-sudah-miliki-aturan-soal-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media
https://verihubs.com/blog/perlindungan-data-pribadi/

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan lewatkan informasi terbaru dari kami. Silakan berlangganan buletin kami.

Recent News

Editor's Pick